Langsung ke konten utama

PENERAPAN SISTEM DEMOKRASI LIBERAL DI INDONESIA LEMAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

by : Dini Nst 
Demokrasi Liberal pertama selakai diterapkan di Amerika. Tocqueville mengawali penjelasannya dengan konsep persamaan, equality. Di Amerika, dan juga banyak negeri Eropa, proses industrialisasi dan komersialisasi yang saat itu mulai berlangsung dengan pesat telah mengubah struktur interkasi masyarakat. Feodalisme, sistem sentralisasi kekuasaan, dan aristokrasi sebagai kelas sosial telah pudar. Sebagai gantinya adlah proses urbanisasi, mobilita sosial yang tinggi dan semakin tercabutnya manusia modern dari kaitan akar-akar sosial lama. Dalam rezim lama manusia dikungkung oleh posisi sosialnya yang tak mungkin berubah. Anak seorang petani akan menjadi petani, berikut semua tribut sosialnya. Demikian pula, keturunan seorang aristokrat, dengan segala warisan tanah dan pekerja yang menjadi miliknya. Dengan pudarnya sistem ini, manusia menjadi individu merdeka, sama dengan individu-individu lainnya, dan terbuka untuk bersaing dalam kehidupan kota untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Kalau dalam sistem sebelumnya semua masyarakat diikat oleh jejaring yang sudah baku, dalam sistem baru inimereka menjadi individu-individu yang bebas memilih: komunalisme berganti menjadi Individualisme[1].
Sejalan dengan pandangan ini, Bentham meyatakan bahwa Demokrasi Liberal memiliki tujuan dan pengaruhnya yang khas melindungi anggota-anggotanya dari penekanan dan penghinaan ditangan para Fungsionaris yang mempergunakan praktek-praktek tersebut untuk mempertahankan dirinya (1943,p.47). Pemerintahan demokratis diperlukan untuk melindungi para warga negara dari penggunaan kekuasaan. Negara perwakilan dengan demikian menjadi penengah atau wasit sewaktu individu-individu mengejar, sesuai dengan undang-undang persaingan ekonomi danpertukaran bebas, kepentingan-kepentingan mereka sendiri dalam masyarakat sipil. Pemungutan suara yang bebas dan pasar bebas merupakan dua hal yang esensial, sebab kecenderungan pokoknya adalah bahwa kebaikan kolektif hanya bisa direalisasikan secara tepat kedalam banyak bidang jika individu-individu berinteraksi dalam pertukaran-pertukaran yang kompetitif, yakni dengan mengejar kesenangan mereka dengan minimalnya campur tangan negara, ruang lingkup dan kekuasaannya perlu dilakuakan secara ketat, maka terdapat suatu komitmen yang kuat untuk menentukan jenis-jenis campur tangan negara[2].
Liberalisme diartikan sebagai kebebasan, yang dijunjung tinggi oleh paham liberlis yaitu adanya kebebasan dan kemerdekaan individu yaitu meliputi hak untuk hidup, hak untuk memperoleh kemerdekaan dan lainnya. Dalam sistem pemerintahan terbagi dalam beberapa kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, sistem pemerintahan ini sama seperti yang diterapkan di Indonesia yaitu kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, yudikatif dipegang oleh DPR dan MPR sedangkan yudikatif oleh MA. Dengan adanya pembagian kekuasaan tersebut sistem politik ini paling tepat untuk menegakkan demokrasi dan menumbangkan sistem kediktatoran.
Salah satu kelebihan dalam pemerintahan sistem demokrasi liberal yaitu adanya pemilihan umum untuk pergantian kekuasaan sehingga kekuasaan dapat berganti secara wajar. Salah satu ciri dari demokrasi liberal yaitu adanya sistem multi partai, hal ini mengakibatkan aspirasi yang belum tersalurkan seluruhnya dengan baik, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat juga terlalu luas sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan. Semenjak reformasi politik begulir di negeri ini, liberalisasi politik melalui good governance yang bergerak maju bersama liberalisme ekonomi telah memperbaiki stuktur politik Indonesia dengan berbagai kebijakan seperti pemilu langsung dan desentralisasi politik. Kekuasaan ini secara telak menyebarkan kekuasaan ke daerah-daerah untuk menjauhi pusat. Kebijakan ini merupakan jalan pertama untuk mengurani kekuasaan pemerintah pusat dan mendekatkannya kepada masyarakat di berbagai daerah. Indonesia sebagai negara yang sedang belajar  menjalankan sistem demokrasi telah melangkah jauh. Hak-hak formal masyarakat dalam berpolitik telah dijamin dengan munculnya pemilu langsung, baik di tingkat pusat maupun daerah-daerah. Terjadi perubahan signifikan pada penjaminan hak asasi manusia, terbukanya partisipasi dan kontrol publik.
Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai Demokrasi Parlementer. Robert A. Dahl mengajukan lima kriteria bagi sebuah demokrasi yang ideal, yaitu; (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum[3].
Di indonesia kemiskinan tidak kunjung padam, masih banyak sekali rakyat kecil yang menderita akibat dari sistem yang salah, rakyat yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya, ini diakibatkannya adanya kekuasaan individu atau sekelompok orang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini penggunaan dan penerapan sistem Demokrasi Liberal kurang tepat digunakan di Indonesia dalam hal ekonomi. Kemenangan demokrasi Liberal hanya dikuasai oleh golongan elit saja dan golongan menengah yang mampu mengikuti arus perekonomian global. Problem kesejahteraan masyarakat masih kurang perhatian dalam pemerintah, kehimpitan dan keterbelakangan masyarakat miskin ataupun golongan bawah masih sangat terasa, oleh sebab itu pemerintah harus lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pendidikan yang baik bagi masyarakatnya. Demokrasi Liberal ini hanya bisa dinikmati segolongan elit yang memiliki akses untuk turut bermain di dalamnya. Rakyat kebanyakan menderita dengan segala ketimpangannya, rakyat hanya bisa berdiri di luar sistem dan tak mampu memanfaatkan demokrasi jenis ini untuk melakukan perubahan yang berarti bagi diri mereka sendiri.
Selain lemah dalam kesejahteraan rakyat, penerapan  Demokrasi Liberal di Indonesia juga belum memenuhi tuntutan keadilan rakyat. Banyak kasus di Indonesia terbukti mengecewakan, beberapa kasus hukum selalu mengalahkan tuntutan rakyat dan memenangkan penguasa modal. Hukum yang diperjualbelikan telah membuat nama hukum tercoreng karena petugas hukum dapat dibeli keadilannya. Dengan lemahnya sistem hukum disuatu negara ini akan menyebabkan semakin banyaknya koruptor yang akan menguras uang negara, mereka tidak takut akan perbuatannya karena mereka dapat memperjualbelikan hukum dengan mudah, yaitu dengan menogok atupun dengan memberikan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum agar melonggarkan kasus dan meringankan hukuman yang akan dijalani.
Dalam sektor pendidikan sampai sekarang belum mampu mencapai target anggaran 20%. Hal yang sama menimpa sektor kesehatan. Pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan pokok rakyat kini kian sulit diakses. Hal ini disebabkan kedua sektor ini didorong untuk diprivatisasi. Lembaga pendidikan tinggi negri berkejaran untuk memperoleh status BHMN. Kemudian di bidang kesehatan semakin banyaknya rumah sakit swasta. Demokrasi menelantarkan rakyat karena masih banyak persoalan yang tidak bisa dipecahkan[4]. Dalam hal ini rakyat miskin akan terus tertinggal. Sektor pelayanan publik memang banyak didirikan seperti sekolah maupun rumah sakit. Akan tetapi institusi ini akan semakin sulit diakses karena harganya yang  mahal. Sama saja dengan rumah sakit yang memiliki peralatan dan perlengkapan yang canggih dan modern tentu saja  biayanya juga pasti akan besar. Kutipan biaya yang memberatkan ini membuat sektor layanan publik tidak memenuhi kepentingan rakyat luas melainkan hanya lapisan kelas sosial tertentu. Beban pembiayaan pada sektor publik ini dilekatkan karena kebutuhan untuk mentaati peraturan dalam rezim pasar. Demokrasi Liberal lebih mengutamakan kepada rezim pasar.
Kekuasaan selalu  berhubungan dengan modal didalamnya. Modal membuat kekuasaan bukan bertanggung jawab kepada rakyat melainkan terhadap mekanisme pasar. Pasar memerintah penguasa untuk memunculkan kepuasan-kepuasan yang memuaskan pasar. Sehingga penerimaan terhadap rezim diukur dari seberapa jauh pasar memberi sinyal. Pasar berfikir apakah seorang seperti SBY mampu memperkuat atau memperlemah posisi rupiah. Penguasa dan nilai mata uang menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini menyebabkan banyak mentri-mentri yang berebut kursi-kursi strategis untuk mendapatkan uang. Instrumen modal ini yang membuat segala produk perundang-undanganmemiliki jiwa liberal. Liberal dalam artian, kebijakan-kebijakan diambil yang memenuhi nilai-nilai pasar. Dalam hal ini diperlukan adanya pengawasan sebagai control dalam melakukan dan menjalankan kekuasaan, namun dalam kenyataannya pengawasan tersebut menjadi lemah karena sudah berhubungan dengan uang pula. Sistem demokrasi Liberal memiliki kelemahan dan kelebihan dalam penerapnnya, namun sistem politik ini belum mengarah kepada prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, masih banyak keterpurukan terjadi  sehingga dapat dikatakan defisit democracy. Fungsi-fungsi lembaga politik dapat diperjualbelikan dengan uang sehingga tidak tercipta pemerintahan yang jujur karena lemahnya kesadaran dan rendahnya sistem hukum di Indonesia, selain itu juga adanya keinginan individu untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan nasib rakyat.

                                                    Daftar Pustaka

Alexis De Tocqueville, Revolusi, Demokrasi Dan Masyarakat. Jakarta: YOI, 2005
David Held, Demokrasi dan Tatanan Global Dari Negara Modern Hingga Pemerintahan Kosmopolitan, Jakarta:Pustaka Belajar, 2004
Eko Prasetyo. Demokrasi Bukan Untuk Rakyat. Magelang: Resist Book, tahun 2005
Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis; Antara Otonomi dan Kontrol, terjemahan oleh Sahat Simamora, penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 1985



[1] Alexis De Tocqueville, Revolusi, Demokrasi Dan Masyarakat. Jakarta: YOI, 2005.hal.xiv
[2] David Held, Demokrasi dan Tatanan Global Dari Negara Modern Hingga Pemerintahan Kosmopolitan, Jakarta:Pustaka Belajar, 2004, hal12.
[3] Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis; Antara Otonomi dan Kontrol, terjemahan oleh Sahat Simamora, penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 1985

[4] Eko Prasetyo. Demokrasi Bukan Untuk Rakyat. Magelang: Resist Book, tahun 2005 hal 95

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan Terhadap Teori Talcott Parsons : Fungsionalisme Struktural

Talcott Parsons: Fungsionalisme Struktural                                 Pendahuluan  Di era modernisasi bahwa keilmuan merupakan sarat utama yang harus di miliki oleh manusia agar dapat menjalankan hidup secara dinamis dan kontekstual. Unsur-unsur yang bersifat rasional sangat dijunjung tinggi sebagai pembuktian tentang hal tersebut sehingga dapat dikategorikannya ke dalam sebuah ilmu yang bersifat ilmiah. Berbagai pendekatan dalam kajian dunia keilmuan merupakan hal yang terpenting untuk memperkuat fakta dan data agar dapat dijadikan sesuatu yang empiris berdasarkan rasionalitas manusia. Secara normatif, sesuatu dikatakan sebagai ilmu dalam konteks sekarang salah satunya adalah memiliki teori di dalamnya. Teori berfungsi sebagai pisau analisis dari sebuah keilmuan. Tingkat pengelompokan teori-teori dalam keilmuan pada hakekat dan perkembangannya dibagi ke dalam beberapa bagian sesuai deng...

Ngurus Surat Bebas Narkoba, Surat Sehat dan Surat Tidak Sakit Jiwa di RS Permerintah Medan

Berbagi cerita mengurus surat keterangan bebas Narkoba di Rumah Sakit Umum Pemerintah Pirngadi Medan. Untuk melengkapai berkas pengurusan NIDN saya harus melampirkan beberapa berkas, salah satunya yaitu surat bebas narkoba, surat keterang sehat, dan tidak sakit jiwa. Saya dtg ke RS Pirngadi Medan sekitar pukul 10.00 pagi, saya fikir langsung ke bagian test..ehhhh ternyata saya harus mendaftar dulu ke loket rawat inap yg ada di ujung bangunan rumah sakit..distu saya harus bayar Rp.15.000 untuk mendaftar. Setelah itu naik ke lantai 3 untuk tes bebas narkoba, dtg ke loket tunjukin kertas kuitansi dr yg 15rb td terus nanti nama kita di cetakin barecode, dan di tempelin sprti stiker di wadah kecil untuk menampung air seni, tp sblm itu harus kekasir dulu untuk bayar Rp.160.000. Selesai membayar karna menunggu hasilnya sekitar 1 jam lebih jadi saya putuskan untuk buat surat keterangan sehat. turun lah saya ke lantai 2 dengan menggunakan lift, sampai disana keruangan sus...

Gaya Kepemimpinan Organisasi HMI

                 GAYA KEPEMIMPINAN DI ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM Pendahuluan 1.1   Latar Belakang Mahasiswa adalah seseorang yang belajar/ menuntut ilmu di perguruan tinggi tertentu dan masih terdaftar di perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian mahasiswa merupakan kaum intelektual yang memiliki tanggungjawab sosial yang khas sebagai mana yang telah dirumuskan oleh Edward Shill. menurutnya kaum intelektual memiliki lima fungsi yakni mencipta dan menyebar kebudayaan tinggi, menyediakan bagan-bagan nasional dan antar bangsa, membina keberdayaan dan bersama, mempengaruhi perubahan sosial dan memainkan peran politik. Sedangkan menurut Arbi Sanit mahasiswa cenderung terlibat dalam tiga fungsi terakhir. Berdasar beberapa pendapat di atas tentunya kita selaku mahasiswa harus menyadari fungsi dan perannya di masyarakat, sehingga bisa menempatkan diri secara proporsional sesuai den...