Sistem
demokrasi merupakan sistem yang menempatkan rakyat sebagai center pemerintahan,
dimana rakyat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam suatu pemerintahan dan
dilibatkan secara kolektif dalam penentuan suatu kebijakan di suatu negara.
Demokrasi merupakan teori sistem politik yang mengasumsikan bahwa rakyat adalah
pemilik kedaulatan atas negara, yang memerintah sekaligus yang diperintah,
melalui pemilihan pelaksana negara.. Sistem yang dianggap ideal ini berasal
dari Yunani kuno tepatnya di kota Athena yang disebut direct democracy atau demokrasi langsung. Semua rakyat
berhak menyampaikan gagasan apapun demi perkembangan polis. Demokrasi Athena
merupakan demokrasi langsung, karena lembaga rakyat terdiri atas semua pemilih,
yang otoritas mutlaknya membuat keputusan terkait kegiatan
pemerintah. Demokrasi saat ini disebut demokrasi tidak langsung atau
perwakilan, karena politisi yang terpilih membuat segala macam keputusan dalam
lembaga publik.
Aristoteles
mengatakan tentang gambaran Demokrasi di Athena sebagai berikut:
“Landasan
konstitusi yang demokratis adalah kemerdekaan/kebebasan. Orang biasanya membuat
pernyataan ini bermakna bahwa hanya dalam konstitusi ini terdapat andil pada
kebebasan seluruhnya; setiap demokrasi, mereka mengatakan, menjadi kebebasan
sebagai tujuannya.’Pemerintah dan yang diperintah sebaliknya’ merupakan elemen
yang satu dalam kebebasan. Maka demokrasi merupakan ide tentang keadilan yang
bersifat numerik/kuantitas, bukan keadilan yang didasarkan pada
prestasi/merit/kualitas; dan ketika ide tentang apa itu hak eksis, masyarakat
pasti berdaulat, dan apapun keputusan mayoritas adalah final dan adil. Seperti yang
mereka katakan, harus ada persamaan diantara warganegara.”
Persamaan,
kedaulatan dan kebebasan, yang semuanya mengacu kepada pemilih, dengan demikian
merupakan gambaran mendasar dari demokrasi. Prinsip mendasar demokrasi adalah
keadilan bagi para pemilih, bahwa rakyat memiliki kedaulatan atas otoritas atas
negara. Akhirnya, tujuan tunggal demokrasi adalah melindungi dan mendorong
kebebasan pemilih. Negara yang demokrasi haruslah dibarengi dengan tumbuhnya
democratic society yang memiliki hak didalam negara berupa "hak
mempengaruhi pembentukan kebijaksanaan"; "hak bersuara";
"hak pilih dan memilih"; dan "hak kebebasan atau
kemerdekaan".
Secara
minimal persyaratan demokrasi terdiri dari: pemerintahan yang dipilih dari
suara mayoritas dan memerintah berdasarkan persetujuan masyarakat, keberadaan
pemilihan umum yang bebas dan adil, proteksi terhadap kaum minoritas dan hak
asasi dasar manusia, persamaan perlakuan di mata hukum, proses pengadilan dan
pluralisme politik (kekiz, Laza 2007).
Demokrasi
barat yang dijadikan kiblat bagi negara-negara penganut demokrasi seakan-akan
dilihat sebagai suatu sistem yang sempurna sehingga dewasa ini sistem demokrasi
menunjukkan suatu kemenangan mengalahkan sistem-sistem yang lain dimana setiap
negara mengaku negaranya adalah negara yang demokratis. Phillipe Schmitter dalam bukunya
Still The Century Of Coorporation
menyebutkan bahwa ini adalah keadaan yang sangat aneh ketika semua
negara-negara didunia pasca perang dunia ke II berlomba-lomba mengklaim dirinya
sebagai negara yang demokratis padahal isinya belum tentu demokratis.
Fenomena
ini seperti menjadi suatu trend masa kini, semua negara berlomba-lomba
mengklaim negaranya yang paling demokratis, semua permasalahan yang muncul dalam suatu negara seakan-akan hanya
bisa diselesaikan secara demokrasi. Undang-undang, hukum, adat istiadat
terlihat sangat baik apabila semuanya bersifat demokratis. Nilai- nilai yang
terkandung didalam sistem demokrasi diyakini dapat membawa negara penganutnya
kearah yang lebih baik. Padahal kenyataannya tidaklah selalu demikian,
demokrasi justru merupakan sistem yang sangat sulit untuk dipertahankan. Ada
suatu harapan yang besar bahwa demokrasi akan membuka jalan untuk peningkatan
kesejahteraan suatu negara yang menganutnya, hubungannya adalah para stake
holder pembangunan melalui sistem yang demokratis dapat dengan leluasa
menyuarakan aspirasinya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melalui sistem
yang demokratis pembangunan suatu negara diharapkan akan mewujudkan keinginan
rakyat secara keseluruhan bukan mewujudkan keinginan para penguasa, maka
melalui demokratisasi, pembangunan yang dihasilkan akan lebih baik.
Di
Indonesia sendiri, setelah tumbangnya orde baru, demokrasi diharapkan dapat
membawa masyarakat kearah yang lebih baik, namun pada kenyataannya nilai-nilai
universal demokrasi tidak benar-benar diterapkan saat ini. Sehingga demokrasi
justru dianggap sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi. Kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan tidak mengarah kepada peningkatan kesejahteraan rakyat melainkan
mengarah kepada kepentingan sendiri. Artinya terdapat ketidaksesuaian antara
prinsip demokrasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Demokrasi
oleh beberapa ahli sering dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, sistem yang
dianggap terbaik ini, menurut Seymour Martin Lipset dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurutnya demokratisasi berbanding lurus
dengan perumbuhan ekonomi suatu negara, semakin demokratis suatu negara maka
semakin baik tingkat pertumbuhan suatu negara, sebaliknya. Padahal seperti yang
terlihat sekarang, demokrasi sepertinya tidak dapat menjamin kemakmuran suatu
negara.
Aristoteles
dalam Diane Revitch dan Thernstrom Abigail “
Demokrasi Klasik & Modern menyebutkan bahwa Landasan konstitusi yang demokratis adalah kemerdekaan/kebebasan.
Dengan demikian, kedaulatan dan kebebasan rakyat, merupakan gambaran mendasar
dari demokrasi. Kemerdekaan dan kebebasan harus diberikan kepada setiap
individu apabila suatu negara ingin mewujudkan adanya keadilan sosial, artinya
keadilan sosial tidak akan ada bila kemerdekaan individu tidaklah ada.
Membangun keadilan sosial harus dimulai dengan memberi individual freedom,
namun pemberian individual freedom harus dibarengi dengan adanya sistem yang
fairness.
Hal
ini berbeda di Indonesia dimana pemberian individual freedom sebagaimana yang tidak
dibaregi dengan adanya sistem yang fairness sehingga para pemlik modal dan
elit-elit yang berkuasalah yang paling menikmati adanya individual freedom
tersebut,sehingga kekayaan tidak didistribusikan secara merata. Ketatanegaraan
kita tidak baik, masih banyak rakyat miskin yang tidak diperhatikan. Jika
keadaan yang terjadi seperti ini, mulai dari ketatanegaraan yang yang tidak
beres sampai keadilan sosial yang diidamkan hanya sekedar harapan tanpa
realisasi, maka dapat dipastikan bahwa negara kita mengalami demokrasi yang
parah. Biaya yang kita keluarkan untuk
menegakkan demokrasi jauh lebih besar daripada keuntungan yang kita dapatkan.
Permasalah di negeri ini cukup menunjukkan bahwa demokrasi kita menghadapi
stagnasi.
Komentar
Posting Komentar