STRATEGI PENGEMBANGAN SDM
KEPEMUDAAN DI INDONESIA
1.1 Latar Belakang
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial, bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan memajukan
kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi
pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan
berkesinambungan.
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
instrument pembangunan nasional di bidang pemuda merupakan upaya meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia seutuhnya baik secara jasmaniah, rohaniah dan
social dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan
demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Sejalan dengan konstitusi bangsa Indonesia masalah
pengembangan kreatifitas kepemudaan melalui pembinaan dan penanganan secara
serius, bertahap dan terencana, hal tersebut akan menghasilkan sumber daya
manusia yang berkualitas. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)
melalui pembinaan merupakan aspek terpenting guna mendorong terciptanya
pembangunan bidang kepemudaan yang berdaya saing dan berkompeten.
Sebagai sumber daya manusia yang mempunyai banyak
peranan pemuda dituntut untuk melakukan banyak perubahan kearah yang lebih
baik. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun (pasal 1 angka 1 UU
No.40/2009 Tentang Kepemudaan). Jumlah pemuda Usia 16-30 tahun adalah
62.343.755 atau 26,235 dari jumlah penduduk Indonesia yang terdiri dari : siswa
SMA atau sederajat, Mahasiswa Diploma, S1,S2,S3, Pekerja pemula, Pekerja
Profesional, Anggota Legislatif, Anggota TNI/POLRI, Pengangguran tidak
terdidik, kurang terdidik dan terdidik, Pemuda bermasalah (Narkoba, HIV/AIDS,
preman, warga binaan), Aktivis (Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya
Masyarakat, Organisasi masyarakat, Organisasi politik.
Angka ini merupakan
potensi besar jika dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. Namun sebaliknya,
apabila potensi tersebut tidak dikelola dengan baik justru akan berdampak
negatif terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu untuk
memastikan agar potensi pemuda dapat tersalurkan untuk menghasilkan manfaat
semaksimal mungkin, pemuda perlu dilibatkan dalam proses-proses pembangunan.
Keterlibatan ini menjadi penting karena apabila pemuda berada di luar lingkaran
proses pembangunan, potensinya cenderung akan menjadi faktor penghambat
pembangunan. Apalagi mengingat pemuda merupakan segmen yang memiliki energi
besar serta daya inovasi yang tinggi, sehingga apabila mereka terpinggirkan
biasanya akan mendorong lahirnya masalah-masalah sosial yang dapat menghasilkan
efek yang tidak diinginkan.
Kesempatan dan
peluang yang dimiliki oleh pemuda untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan
masih sangat kecil. Pemuda masih belum memiliki akses untuk berpartisipasi
dalam proses-proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan
evaluasi kegiatan-kegiatan pembangunan. Yang terjadi adalah posisi pemuda masih
diletakkan sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek/pelaku pembangunan.
Hal ini diantaranya disebabkan minimnya komunikasi dan informasi yang dapat
diakses oleh pemuda tentang tahapan dan proses pembangunan. Belum terlihat
adanya suatu mekanisme yang dapat memastikan keterlibatan pemuda dalam
pembangunan. Selain itu pihak penyelenggara pemerintahan masih belum memberikan
kepercayaan untuk melibatkan pemuda. Pemuda masih dianggap sebagai sumber
masalah, bukannya sebagai potensi dan modal utama pembangunan.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana
Strategi pengembangan Sumber daya manusia Kepemudaan di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Peran Pemuda
Pemuda sejatinya memiliki peran dan fungsi
yang strategis dalam akselerasi pembangunan termasuk pula dalam proses
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aktor dalam pembangunan. Baik
buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda
adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara. Generasi muda harus mempunyai
karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian
tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan
teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa
mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol
sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral,
kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional
(Pasal 16). Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan
menumbuh kembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap
dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan
mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hokum (Pasal 17 ayat 1). Sebagai
kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan
kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara,
membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum,
meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin
transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi
(Pasal 17 ayat 2). Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan
pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap
masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya,
kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta
kepemimpinan dan kepeloporan pemuda (Pasal 17 ayat 3).
Peran penting pemuda telah tercatat dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo
tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945,
pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan
mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun
sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini
menjadi salah satu bukti bahwa pemuda selama ini mampu berperan aktif sebagai
pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda
merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan
dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam
pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di
segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional
sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan,
partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.
Dalam sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa
Indonesia, pemuda selalu mempunyai peran yang sangat strategis di setiap
peristiwa penting yang terjadi. Ketika memperebutkan kemerdekaan dari penjajah
belanda dan jepang kala itu, ketika menjatuhkan rezim Soekarno (orde lama),
hingga kembali menjatuhkan rezim Soeharto (orde baru), pemuda menjadi tulang
punggung bagi setiap pergerakan perubahan ketika masa tersebut tidak sesuai
dengan keinginan rakyat. Pemuda akan selalu menjadi People make history (orang
yang membuat sejarah) di setiap waktunya. Pemuda memang mempunyai posisi
strategis dan istimewa. Secara kualitatif, pemuda lebih kreatif, inovatif,
memiliki idealisme yang murni dan energi besar dalam perubahan sosial dan
secara kuantitatif, sekitar 30-40 % pemuda dari total jumlah penduduk Indonesia
dalam kisaran umur 15-35 tahun dan akan lebih besar lagi jika kisaran menjadi
15-45 tahun.
Melihat bahwa pemuda akan lebih bersifat
kreatif untuk melakukan pergerakan ketika kondisi atau suasana di sekitarnya
mengalami kerumitan, terdapat banyak masalah yang di hadapi yang tidak kunjung
terselesaikan. Di satu sisi, ketika suasana di sekitarnya terlihat aman dan
tentram tidak ada masalah serius yang dihadapi, pemuda akan cenderung
diam/pasif, tidak banyak berbuat, lebih apatis dan mempertahankan kenyamanan
yang dirasakan. Padahal baik dalam kondisi banyak permasalahan ataupun kondisi
tanpa masalah serius, pemuda dituntut lebih banyak bergerak dalam membuat
perubahan yang lebih baik, lebih produktif dan lebih kreatif dalam memikirkan
ide-ide perubahan untuk bangsa yang lebih baik.
Kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami
degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai
seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik, pemuda tidak lagi memberi
contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lebih
banyak yang berorientasi pada hedonisme (berhura-hura), tidak banyak pemuda
yang peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini, dalam urusan akademik
pun banyak mahasiswa tidak menyadari bahwa mereka adalah insan akademis yang
dapat memberikan pengaruh besar dalam perubahan menuju kemajuan bangsa.
II.2 Problematika Pemuda
Problematika pemuda yang terbentang di hadapan
kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis
eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan
pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan
serba instant, hedonis, dan terlepas dari idealisme sehingga cenderung menjadi
manusia yang anti sosial.
Dewasa ini, permasalahan akut yang dihadapi pemuda Indonesia dalam
konteks character building meliputi:
1)
Adanya arus materialisme dan
hedonisme mengakibatkan redupnya nasionalisme para pemuda sehingga menurunkan
rasa persaudaraan dan semakin tajamnya individualisme.
2)
Ketidakmampuan para pemuda
dalam menyesuaikan dengan peluang partisipasi politik yang makin terbuka di era
reformasi, sehingga menimbulkan anarkhisme, tindak kekerasan, dan liberalisme.
3)
Banyaknya rintangan untuk
menjadi pelaku ekonomi yang mandiri sehingga menurunkan etos kerja
pemuda.(Sakhyan, 2008).
Hal senada juga disampaikan oleh Lickona (1992) yang mengemukakan
bahwa permasalahan umum yang dihadapi oleh para pemuda adalah: (1) meningkatnya
kekarasan di kalangan remaja, (2) ketidakjujuran yang merajalela, (3)
menurunnya rasa hormat kepada orang tua, guru dan pemimpin, (4) tindakan
kekerasan, (5) meningkatnya rasa saling curiga dan kebencian, (6) penurunan
etos kerja, (7) menurunkan rasa tanggungjawab sebagai individu dan warga
negara, (8) perilaku merusak diri dengan narkoba, dan seks bebas, dan (9)
semakin kaburnya pedoman moral. Sedangkan dari perspektif ekonomi, permasalah
pemuda sekarang ini adalah: (1) adanya ledakan jumlah penduduk yang tidak
seimbang dengan lapangan kerja, sehingga angka pengangguran tinggi, dan (2)
meningkatnya angka kemiskinan yang mencapai angka hingga 40% dari jumlah
penduduk.
Pada table 1 berikut ini dikemukakan kondisi yang dihadapi pemuda
Indonesia dan harapan masa depan yang dicita-citakan.
Tabel 1 : Keadaan Pemuda sekarang dan
harapannya
No
|
Keadaan
Saat ini
|
Keadaan
yang diharapkan
|
1
|
Adanya
inkonsistensi peraturan perundangan di bidang kepemudaan
|
Adanya
sinkronisasi kebijakan dan konsitensi implementasi peraturan perundangan di
bidang kepemudaan
|
2
|
Masysrakat
tidak peduli terhadap pembangunan kepemudaan
|
Masyarakat
yang partisipatif dalam pembangunan kepemudaan.
|
3
|
Pemuda
pasif
|
Pemuda
yang berperanserta aktif dalam pembangunan
|
4
|
Pemberdayaan
dan perlindungan pemerintah pada potensi pemuda sangat lemah.
|
Pemerintah
yang mau memberikan pemberdayaan dan perlindungan kepada pemuda secara kuat
dan mantap
|
5
|
Rendahnya
wawasan dan dan sikap mental pemuda Indonesia
|
Pemuda
yang memiliki wawasan dan sikap mental yang tinggi dalam pembangunan
|
6
|
Rendahnya
pengetahuan, keterampilan dan jiwa kewirausahaan pada pemuda Indonesia
|
Pemuda yang cerdas, terampil dan semangat kewirausahaan yang
tinggi.
|
7
|
Kreativitas
dan inovativitas pemuda Indonesia rendah.
|
Pemuda
kreatif dan inovatif sebagai wadah penyaluran minat dan bakat pemuda.
|
8
|
Kurangnya
advokasi dan penyelamatan pemuda dari Napsa dan HIV-AIDS
|
Tingginya
perhatian dan perlindungan pemerintah pada bahaya Napsa dan HIVAIDS
|
9
|
Dukungan
saran/prasarana dalam pembangunan kepemudaan sangat kurang
|
Terpenuhinya
dukungan sarana/prasarana pembangunan kepemudaan yang memadai.
|
10
|
Lemahnya
dukungan aparatur pembangunan kepemudaan.
|
Dukungan
aparatur pembangunan kepemudaan yang professional.
|
Adapun masalah lain yang turut menjadi pemicu
terancamnya posisi pemuda adalah lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta
orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama,
melanggar tatanan hukum yang berlaku, dan lain sebagainya mengakibatkan pemuda
banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkan pemuda pada titik
kehancuran. Fakta yang ada sekarang menjadi bukti hal tersebut, misalnya dari
beberapa hasil penelitian mengemukakan bahwa seks bebas, penyalahgunaan narkoba,
justru lebih banyak dilakukan oleh pemuda. Hal ini menjadi tugas bersama
berbagai elemen guna menyelamatkan pemuda, sekaligus menyelamatkan bangsa dari
krisis kepemudaan yang berprestasi. Seperangkat aturan saja tidaklah cukup
untuk melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan terburuk, tanpa didukung oleh
peran pemerintah, masyarakat, swasta, dan lain sebagainya dalam implementasi
seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi agar proses pengembangan
potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana semata, melainkan direalisasikan
melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya adalah
organisai yang memang merupakan salah satu wadah untuk mengembangkan potensi
yang dimiliki pemuda, sebab organisasi merupakan sarana paling efektif untuk
menginisiasi dan melakukan perubahan tersebut.
II.3. Strategi pengembangan Sumber Daya Manusia
Kepemudaan di Indonesia
II.3.1 Grand Strategi pembangunan Nasional
kepemudaan di Indonesia adalah :
1. Pembangunan
pemuda menjadi arus utama (pengarusutamaan pemuda)
2. Jangkauan
program meliputi individu, kelompok maupun lembaga yang berpotensi maupun yang
bermasalah;
3. Organisasi
Kepemudaan sebagai mitra penting dalam Pembangunan Kepemudaan (perlu revitalisasi
organisasi kepemudaan );
4. Tanggung jawab berada ditangan Pemerintah,
pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
Untuk dapat mengembalikan tergerusnya jati diri
pemuda Indonesia menjadi warga negara seutuhnya yang memiliki wawasan
kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia, strategi pencapaian yang harsu
dilakukan adalah:
1. Menata
kelembagaan pemberdayaan dan perlindungan pemuda yang didukung sumber daya
manusia professional dan berintegritas tinggi.
2. Menata
sumber daya pemuda yang efektif dan efisien.
3. Mengembangkan
kultur organisasi kepemudaan yang sehat dan demokratis.
4. Membangkitkan
partisipasi masyarakat dalam membangun pemuda secara merata di seluruh
Indonesia.
5. Menguatkan
koordinasi organisasi kepemudaan dan sinergisumber daya terkait.
6. Menyediakan
infrastruktur pemberdayaan pemuda yang memadai.
7. Menciptakan
sistem penghargaan bagi pemuda yang berprestasi.
8. Meluncurkan
program yang dapat melindungi pemuda Indonesia dari pengaruh destruktif seperti
narkoba, anarkisme, pergaulan bebas dsb.
II.3.2. Arsitektur
pembangunan Nasional Kepemudaan
Pemuda Yang Maju
Sasaran
Pembangunan Kepemudaan Indonesia
Individu Kelompok Lembaga
PELAKSANA
PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Pemerintah Pemerintah Daerah Masyarakat
Penyadaran Pemberdayaan Pengembangan
Pemuda Pemuda Pemuda
KEBIJAKAN
KEPEMUDAAN (PEMERINTAH/KEMENTERIAN)
Sebagai
Regulator dan Fasilitator (Norma Standar, Prosedur dan Kriteria)
Potensi Pemuda Masalah Pemuda
Keterangan:
PENYADARAN
: Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang
diarahkan untuk memahami dan menyikapi perkembangan dan perubahan lingkungan.
(Pasal 1 Angka 5) Penyadaran pada hakekatnya adalah pembangunan karakter pemuda
Indonesia yang meliputi keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, berjiwa
kepemimpinan dan demokratis, bertanggungjawab, memiliki jati diri, kemandirian
dan semangat kebangsaan yang tinggi.
Penyadaran
kepemudaan diwujudkan melalui:
1. Pendidikan
agama dan akhlak mulia;
2. Pendidikan
wawasan kebangsaan;
3. Penumbuhan
kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
4. Penumbuhan
semangat bela negara;
5. Pemantapan
kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
6. Pemahaman
kemandirian ekonomi;
7.
Penyiapan proses
regenerasi di berbagai bidang.
PEMBERDAYAAN
: Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan
membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. (Pasal 1 Angka 6) Pemberdayaan
pemuda pada hakekatnya adalah pembangunan kapasitas pemuda melalui upaya
sistematis yang dilakukan untuk memindahkan kondisi pemuda saat ini kepada
kondisi lain yang lebih baik.
Pemberdayaan
pemuda dilakukan melalui:
1. Peningkatan
iman dan takwa;
2. Peningkatan
ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. Penyelenggaraan
pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
4. Peneguhan
kemandirian ekonomi pemuda;
5. Peningkatan
kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda;
6. Peningkatan
kemampuan hubungan internasional;
7. Peningkatan
kemampuan pengelolaan lembaga kepemudaan;
8. Penyelenggaraan
penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
PENGEMBANGAN : Pengembangan kepemudaan pada hakekatnya
adalah upaya untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berdaya saing, yang
dilakukan melalui:
1. Pengembangan
kepemimpinan, Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan
potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
2. Pengembangan kewirausahaan, Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
3. Pengembangan
kepeloporan, Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan
potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan
memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. (Pasal 1 Angka 7, 8, dan 9).
II.3.3. Strategi
Re-Thinking dan Re-Inventing
Re-thinking dan re-inventing Strategy Re-thinking
Strategy adalah strategi untuk memikirkan kembali sebagai upaya merenungkan,
menganalisis, dan mengkaji kembali terhadap apa yang sudah dilakukan, sedang
dilakukan saat ini dan akan dilakukan di masa depan. Rethinking strategy dalam
membangun karakter bangsa untuk menemukan kepemimpinan pemuda yang berwawasan
kebangsaan. Sedangkan Re-inventing strategy adalah strategi penemuan kembali
sebagai upaya untuk menemukan 5 kembali terhadap apa yang selama ini yaitu jati
diri yang hilang.
Kedua
strategi ini dilakukan dengan cara:
1. Membangun
moral dan budi pekerti luhur dan suci dimulai dari diri sendiri, dari atasan
sampai bawahan, dari eksekutif, legislatif dan yudikatif serta dunia usaha.
2. Membangun
sarana prasarana fisik dan non-fisik dengan mengedepankan kepentingan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
3. Membangun
sumber daya manusia dengan keteladanan, solidaritas, gotong royong, sopan
santun, ramah tamah, saling menghormati, dan saling menghargai, dan memelihara
kepekaan sosial.
4. Membangun
semangat juang dan cinta tanah air.
5. Membangun
future mapping sebagai blue print for nation character building sesuai
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia agar tidak kehilangan jati diri.
BAB III
PENUTUP
Negara
dan bangsa ini memerlukan orang-orang yang berkualitas untuk membangun bangsa
untuk melanjutkan cita-cita perjuangan mencapai tujuan nasional. Oleh karena
itu diharapkan di masa depan akan lahir pemimpin - pemimpin bangsa dari
generasi muda yang berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Pemimpin yang
diharapkan adalah pribadi pemuda yang memiliki sikap, intelektualitas dan
perilaku yang luhur berdasarkan prinsip keteladanan, keyakinan, keseimbangan,
kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan sosial.
Dengan strategi pengembangan kepemudaan
yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan, maka akan
terwujud pemuda yang tangguh dan
mempunyai daya saing dengan negara-negara lain. Pemuda Indonesia diharapkan
dapat memberikan kontribusi yang besar kepada negara dengan kemandirian serta
menjalankan program-program yang telah disepakati bersama antara pemuda,
organisasi kepemudaan, masyarakat dan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal : Pembangunan
Kepemimpinan Pemuda Berwawasan Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air. Oleh
Dr.Moerdiyono, Universitas Negri Yogyakarta, Februari 2011
Alwi, Syafaruddin. 2001. Manajemen
Sumber Daya Manusia, Strategi Keunggulan Kompetitif, Badan Penerbit Fakultas
Ekonomi, Yogyakarta.
Asmara, Drs. H. Sakhyan MSP,
Desember 2013, Kebijakan Nasional Pembangunan Kepemudaan Menuju Pemuda
Indonesia Yang Berkarakter. Jakarta.
Siagian, Sondang P, 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Penerbit PT. Bumi
Aksara, Jakarta.
Wahyudini, Siti S.P., M.Si.,Agustus 2011, Strategi Pengarusutamaan Pemuda: Menggagas Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan, Jakarta.
Kemenpora.go.id
Undang-
Undang Dasar RI Tahun 1945
Undang
– Undang Kepemudaan no.40 tahun 2009
https://www.nurulhuda.id/2020/11/peran-penting-pengembangan-sumber-daya-manusia.html
BalasHapus