Langsung ke konten utama

Strategi Pengembangan SDM Kepemudaan di Indonesia



STRATEGI PENGEMBANGAN SDM
KEPEMUDAAN DI INDONESIA

1.1 Latar Belakang
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan.
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrument pembangunan nasional di bidang pemuda merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia seutuhnya baik secara jasmaniah, rohaniah dan social dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sejalan dengan konstitusi bangsa Indonesia masalah pengembangan kreatifitas kepemudaan melalui pembinaan dan penanganan secara serius, bertahap dan terencana, hal tersebut akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembinaan merupakan aspek terpenting guna mendorong terciptanya pembangunan bidang kepemudaan yang berdaya saing dan berkompeten.
Sebagai sumber daya manusia yang mempunyai banyak peranan pemuda dituntut untuk melakukan banyak perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun (pasal 1 angka 1 UU No.40/2009 Tentang Kepemudaan). Jumlah pemuda Usia 16-30 tahun adalah 62.343.755 atau 26,235 dari jumlah penduduk Indonesia yang terdiri dari : siswa SMA atau sederajat, Mahasiswa Diploma, S1,S2,S3, Pekerja pemula, Pekerja Profesional, Anggota Legislatif, Anggota TNI/POLRI, Pengangguran tidak terdidik, kurang terdidik dan terdidik, Pemuda bermasalah (Narkoba, HIV/AIDS, preman, warga binaan), Aktivis (Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi masyarakat, Organisasi politik.
Angka ini merupakan potensi besar jika dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. Namun sebaliknya, apabila potensi tersebut tidak dikelola dengan baik justru akan berdampak negatif terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu untuk memastikan agar potensi pemuda dapat tersalurkan untuk menghasilkan manfaat semaksimal mungkin, pemuda perlu dilibatkan dalam proses-proses pembangunan. Keterlibatan ini menjadi penting karena apabila pemuda berada di luar lingkaran proses pembangunan, potensinya cenderung akan menjadi faktor penghambat pembangunan. Apalagi mengingat pemuda merupakan segmen yang memiliki energi besar serta daya inovasi yang tinggi, sehingga apabila mereka terpinggirkan biasanya akan mendorong lahirnya masalah-masalah sosial yang dapat menghasilkan efek yang tidak diinginkan.
Kesempatan dan peluang yang dimiliki oleh pemuda untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan masih sangat kecil. Pemuda masih belum memiliki akses untuk berpartisipasi dalam proses-proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan-kegiatan pembangunan. Yang terjadi adalah posisi pemuda masih diletakkan sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek/pelaku pembangunan. Hal ini diantaranya disebabkan minimnya komunikasi dan informasi yang dapat diakses oleh pemuda tentang tahapan dan proses pembangunan. Belum terlihat adanya suatu mekanisme yang dapat memastikan keterlibatan pemuda dalam pembangunan. Selain itu pihak penyelenggara pemerintahan masih belum memberikan kepercayaan untuk melibatkan pemuda. Pemuda masih dianggap sebagai sumber masalah, bukannya sebagai potensi dan modal utama pembangunan.

1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana Strategi pengembangan Sumber daya manusia Kepemudaan di Indonesia ?





BAB II
PEMBAHASAN

II.1 Peran Pemuda
Pemuda sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan termasuk pula dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aktor dalam pembangunan. Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara. Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional (Pasal 16). Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuh kembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hokum (Pasal 17 ayat 1). Sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi (Pasal 17 ayat 2). Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda (Pasal 17 ayat 3).
Peran penting pemuda telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini menjadi salah satu bukti bahwa pemuda selama ini mampu berperan aktif sebagai pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.
Dalam sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu mempunyai peran yang sangat strategis di setiap peristiwa penting yang terjadi. Ketika memperebutkan kemerdekaan dari penjajah belanda dan jepang kala itu, ketika menjatuhkan rezim Soekarno (orde lama), hingga kembali menjatuhkan rezim Soeharto (orde baru), pemuda menjadi tulang punggung bagi setiap pergerakan perubahan ketika masa tersebut tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Pemuda akan selalu menjadi People make history (orang yang membuat sejarah) di setiap waktunya. Pemuda memang mempunyai posisi strategis dan istimewa. Secara kualitatif, pemuda lebih kreatif, inovatif, memiliki idealisme yang murni dan energi besar dalam perubahan sosial dan secara kuantitatif, sekitar 30-40 % pemuda dari total jumlah penduduk Indonesia dalam kisaran umur 15-35 tahun dan akan lebih besar lagi jika kisaran menjadi 15-45 tahun.
Melihat bahwa pemuda akan lebih bersifat kreatif untuk melakukan pergerakan ketika kondisi atau suasana di sekitarnya mengalami kerumitan, terdapat banyak masalah yang di hadapi yang tidak kunjung terselesaikan. Di satu sisi, ketika suasana di sekitarnya terlihat aman dan tentram tidak ada masalah serius yang dihadapi, pemuda akan cenderung diam/pasif, tidak banyak berbuat, lebih apatis dan mempertahankan kenyamanan yang dirasakan. Padahal baik dalam kondisi banyak permasalahan ataupun kondisi tanpa masalah serius, pemuda dituntut lebih banyak bergerak dalam membuat perubahan yang lebih baik, lebih produktif dan lebih kreatif dalam memikirkan ide-ide perubahan untuk bangsa yang lebih baik.
Kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik, pemuda tidak lagi memberi contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lebih banyak yang berorientasi pada hedonisme (berhura-hura), tidak banyak pemuda yang peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini, dalam urusan akademik pun banyak mahasiswa tidak menyadari bahwa mereka adalah insan akademis yang dapat memberikan pengaruh besar dalam perubahan menuju kemajuan bangsa.

II.2 Problematika Pemuda
Problematika pemuda yang terbentang di hadapan kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan serba instant, hedonis, dan terlepas dari idealisme sehingga cenderung menjadi manusia yang anti sosial.
Dewasa ini, permasalahan akut yang dihadapi pemuda Indonesia dalam konteks character building meliputi:
1)      Adanya arus materialisme dan hedonisme mengakibatkan redupnya nasionalisme para pemuda sehingga menurunkan rasa persaudaraan dan semakin tajamnya individualisme.
2)      Ketidakmampuan para pemuda dalam menyesuaikan dengan peluang partisipasi politik yang makin terbuka di era reformasi, sehingga menimbulkan anarkhisme, tindak kekerasan, dan liberalisme.
3)      Banyaknya rintangan untuk menjadi pelaku ekonomi yang mandiri sehingga menurunkan etos kerja pemuda.(Sakhyan, 2008).
Hal senada juga disampaikan oleh Lickona (1992) yang mengemukakan bahwa permasalahan umum yang dihadapi oleh para pemuda adalah: (1) meningkatnya kekarasan di kalangan remaja, (2) ketidakjujuran yang merajalela, (3) menurunnya rasa hormat kepada orang tua, guru dan pemimpin, (4) tindakan kekerasan, (5) meningkatnya rasa saling curiga dan kebencian, (6) penurunan etos kerja, (7) menurunkan rasa tanggungjawab sebagai individu dan warga negara, (8) perilaku merusak diri dengan narkoba, dan seks bebas, dan (9) semakin kaburnya pedoman moral. Sedangkan dari perspektif ekonomi, permasalah pemuda sekarang ini adalah: (1) adanya ledakan jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan lapangan kerja, sehingga angka pengangguran tinggi, dan (2) meningkatnya angka kemiskinan yang mencapai angka hingga 40% dari jumlah penduduk.
Pada table 1 berikut ini dikemukakan kondisi yang dihadapi pemuda Indonesia dan harapan masa depan yang dicita-citakan.
Tabel 1 : Keadaan Pemuda sekarang dan harapannya
No
Keadaan Saat ini
Keadaan yang diharapkan
1
Adanya inkonsistensi peraturan perundangan di bidang kepemudaan
Adanya sinkronisasi kebijakan dan konsitensi implementasi peraturan perundangan di bidang kepemudaan
2
Masysrakat tidak peduli terhadap pembangunan kepemudaan
Masyarakat yang partisipatif dalam pembangunan kepemudaan.
3
Pemuda pasif
Pemuda yang berperanserta aktif dalam pembangunan
4
Pemberdayaan dan perlindungan pemerintah pada potensi pemuda sangat lemah.
Pemerintah yang mau memberikan pemberdayaan dan perlindungan kepada pemuda secara kuat dan mantap
5
Rendahnya wawasan dan dan sikap mental pemuda Indonesia
Pemuda yang memiliki wawasan dan sikap mental yang tinggi dalam pembangunan
6
Rendahnya pengetahuan, keterampilan dan jiwa kewirausahaan pada pemuda Indonesia
Pemuda yang cerdas, terampil dan semangat kewirausahaan yang tinggi.
7
Kreativitas dan inovativitas pemuda Indonesia rendah.
Pemuda kreatif dan inovatif sebagai wadah penyaluran minat dan bakat pemuda.
8
Kurangnya advokasi dan penyelamatan pemuda dari Napsa dan HIV-AIDS
Tingginya perhatian dan perlindungan pemerintah pada bahaya Napsa dan HIVAIDS
9
Dukungan saran/prasarana dalam pembangunan kepemudaan sangat kurang
Terpenuhinya dukungan sarana/prasarana pembangunan kepemudaan yang memadai.
10
Lemahnya dukungan aparatur pembangunan kepemudaan.
Dukungan aparatur pembangunan kepemudaan yang professional.

Adapun masalah lain yang turut menjadi pemicu terancamnya posisi pemuda adalah lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama, melanggar tatanan hukum yang berlaku, dan lain sebagainya mengakibatkan pemuda banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkan pemuda pada titik kehancuran. Fakta yang ada sekarang menjadi bukti hal tersebut, misalnya dari beberapa hasil penelitian mengemukakan bahwa seks bebas, penyalahgunaan narkoba, justru lebih banyak dilakukan oleh pemuda. Hal ini menjadi tugas bersama berbagai elemen guna menyelamatkan pemuda, sekaligus menyelamatkan bangsa dari krisis kepemudaan yang berprestasi. Seperangkat aturan saja tidaklah cukup untuk melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan terburuk, tanpa didukung oleh peran pemerintah, masyarakat, swasta, dan lain sebagainya dalam implementasi seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi agar proses pengembangan potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana semata, melainkan direalisasikan melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya adalah organisai yang memang merupakan salah satu wadah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pemuda, sebab organisasi merupakan sarana paling efektif untuk menginisiasi dan melakukan perubahan tersebut.

II.3. Strategi pengembangan Sumber Daya Manusia Kepemudaan di Indonesia
II.3.1 Grand Strategi pembangunan Nasional kepemudaan di Indonesia  adalah :
1.      Pembangunan pemuda menjadi arus utama (pengarusutamaan pemuda)
2.      Jangkauan program meliputi individu, kelompok maupun lembaga yang berpotensi maupun yang bermasalah;
3.      Organisasi Kepemudaan sebagai mitra penting dalam Pembangunan Kepemudaan (perlu revitalisasi organisasi kepemudaan );
4.       Tanggung jawab berada ditangan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
Untuk dapat mengembalikan tergerusnya jati diri pemuda Indonesia menjadi warga negara seutuhnya yang memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia, strategi pencapaian yang harsu dilakukan adalah:
1.      Menata kelembagaan pemberdayaan dan perlindungan pemuda yang didukung sumber daya manusia professional dan berintegritas tinggi.
2.      Menata sumber daya pemuda yang efektif dan efisien.
3.      Mengembangkan kultur organisasi kepemudaan yang sehat dan demokratis.
4.      Membangkitkan partisipasi masyarakat dalam membangun pemuda secara merata di seluruh Indonesia.
5.      Menguatkan koordinasi organisasi kepemudaan dan sinergisumber daya terkait.
6.      Menyediakan infrastruktur pemberdayaan pemuda yang memadai.
7.      Menciptakan sistem penghargaan bagi pemuda yang berprestasi.
8.      Meluncurkan program yang dapat melindungi pemuda Indonesia dari pengaruh destruktif seperti narkoba, anarkisme, pergaulan bebas dsb.

II.3.2. Arsitektur pembangunan Nasional Kepemudaan
Pemuda Yang Maju
Sasaran Pembangunan Kepemudaan Indonesia
Individu                          Kelompok                        Lembaga


PELAKSANA PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Pemerintah                Pemerintah Daerah                   Masyarakat
                        Penyadaran                     Pemberdayaan                   Pengembangan
                            Pemuda                           Pemuda                               Pemuda
KEBIJAKAN KEPEMUDAAN (PEMERINTAH/KEMENTERIAN)
Sebagai Regulator dan Fasilitator (Norma Standar, Prosedur dan Kriteria)
                                
                                  Potensi Pemuda                                               Masalah Pemuda

Keterangan:
PENYADARAN  : Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perkembangan dan perubahan lingkungan. (Pasal 1 Angka 5) Penyadaran pada hakekatnya adalah pembangunan karakter pemuda Indonesia yang meliputi keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, berjiwa kepemimpinan dan demokratis, bertanggungjawab, memiliki jati diri, kemandirian dan semangat kebangsaan yang tinggi.
Penyadaran kepemudaan diwujudkan melalui:
1.      Pendidikan agama dan akhlak mulia;
2.      Pendidikan wawasan kebangsaan;
3.      Penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
4.      Penumbuhan semangat bela negara;
5.      Pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
6.      Pemahaman kemandirian ekonomi;
7.       Penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang.
PEMBERDAYAAN :   Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. (Pasal 1 Angka 6) Pemberdayaan pemuda pada hakekatnya adalah pembangunan kapasitas pemuda melalui upaya sistematis yang dilakukan untuk memindahkan kondisi pemuda saat ini kepada kondisi lain yang lebih baik.
Pemberdayaan pemuda dilakukan melalui:
1.      Peningkatan iman dan takwa;
2.      Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3.      Penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
4.      Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
5.      Peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda;
6.      Peningkatan kemampuan hubungan internasional;
7.      Peningkatan kemampuan pengelolaan lembaga kepemudaan;
8.      Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
PENGEMBANGAN  : Pengembangan kepemudaan pada hakekatnya adalah upaya untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berdaya saing, yang dilakukan melalui:
1.      Pengembangan kepemimpinan, Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
2.       Pengembangan kewirausahaan,  Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
3.      Pengembangan kepeloporan, Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. (Pasal 1 Angka 7, 8, dan 9).

II.3.3. Strategi Re-Thinking dan Re-Inventing
Re-thinking dan re-inventing Strategy Re-thinking Strategy adalah strategi untuk memikirkan kembali sebagai upaya merenungkan, menganalisis, dan mengkaji kembali terhadap apa yang sudah dilakukan, sedang dilakukan saat ini dan akan dilakukan di masa depan. Rethinking strategy dalam membangun karakter bangsa untuk menemukan kepemimpinan pemuda yang berwawasan kebangsaan. Sedangkan Re-inventing strategy adalah strategi penemuan kembali sebagai upaya untuk menemukan 5 kembali terhadap apa yang selama ini yaitu jati diri yang hilang.
Kedua strategi ini dilakukan dengan cara:
1.      Membangun moral dan budi pekerti luhur dan suci dimulai dari diri sendiri, dari atasan sampai bawahan, dari eksekutif, legislatif dan yudikatif serta dunia usaha.
2.      Membangun sarana prasarana fisik dan non-fisik dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
3.      Membangun sumber daya manusia dengan keteladanan, solidaritas, gotong royong, sopan santun, ramah tamah, saling menghormati, dan saling menghargai, dan memelihara kepekaan sosial.
4.      Membangun semangat juang dan cinta tanah air.
5.      Membangun future mapping sebagai blue print for nation character building sesuai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia agar tidak kehilangan jati diri.




BAB III
PENUTUP

Negara dan bangsa ini memerlukan orang-orang yang berkualitas untuk membangun bangsa untuk melanjutkan cita-cita perjuangan mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu diharapkan di masa depan akan lahir pemimpin - pemimpin bangsa dari generasi muda yang berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Pemimpin yang diharapkan adalah pribadi pemuda yang memiliki sikap, intelektualitas dan perilaku yang luhur berdasarkan prinsip keteladanan, keyakinan, keseimbangan, kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan sosial.
      Dengan strategi pengembangan kepemudaan yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan, maka akan terwujud  pemuda yang tangguh dan mempunyai daya saing dengan negara-negara lain. Pemuda Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar kepada negara dengan kemandirian serta menjalankan program-program yang telah disepakati bersama antara pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal : Pembangunan Kepemimpinan Pemuda Berwawasan Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air. Oleh Dr.Moerdiyono, Universitas Negri Yogyakarta, Februari 2011
Alwi, Syafaruddin. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia, Strategi Keunggulan Kompetitif, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi, Yogyakarta.
Asmara, Drs. H. Sakhyan MSP, Desember 2013, Kebijakan Nasional Pembangunan Kepemudaan Menuju Pemuda Indonesia Yang Berkarakter. Jakarta.
Siagian, Sondang P, 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Wahyudini, Siti S.P., M.Si.,Agustus 2011, Strategi Pengarusutamaan Pemuda: Menggagas Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan, Jakarta.

Kemenpora.go.id
Undang- Undang  Dasar  RI Tahun 1945
Undang – Undang Kepemudaan no.40 tahun 2009


Komentar

  1. https://www.nurulhuda.id/2020/11/peran-penting-pengembangan-sumber-daya-manusia.html

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELEMAHAN TEORI LIMA TAHAP PEMBANGUNAN WALT WHITMAN ROSTOW

Pendahuluan             Tulisan ini mengkaji mengenai satu teori yang sangat fenomenal dan berpengaruh, serta teori yang paling banyak mendapat komentar dari para ahli. Teori tersebut dikemukakan oleh seorang tokoh Ekonom Amerika yang bernama Walt Whitman Rostow. Teori pembangunan ekonomi versi Rostow ini sangat populer. Teori ini pada mulanya merupakan artikel Rostow yang dimuat dalam Economics Journal (Maret 1956). Walt Whitman Rostow kemudian membukukan ide tersebut dengan judul: The Stages of Economic Growth: A Non-Communist Manifesto yang diterbitkan pada tahun 1960. Ia meluncurkan teorinya sebagai ‘sebuah manifesto anti-komunis’ sebagaimana tertulis dalam bentuk subjudul. Rostow menjadikan teorinya sebagai alternatif bagi teori Karl Marx mengenai sejarah modern. Buku itu kemudian mengalami pengembangan dan variasi pada tahun 1978 dan 1980. Rostow pulalah yang membuat distingsi antara sektor tradisional dan sektor kapitalis modern. Frasa-frasa ini terkenal dengan terminologi

Kritikan Terhadap Teori Talcott Parsons : Fungsionalisme Struktural

Talcott Parsons: Fungsionalisme Struktural                                 Pendahuluan  Di era modernisasi bahwa keilmuan merupakan sarat utama yang harus di miliki oleh manusia agar dapat menjalankan hidup secara dinamis dan kontekstual. Unsur-unsur yang bersifat rasional sangat dijunjung tinggi sebagai pembuktian tentang hal tersebut sehingga dapat dikategorikannya ke dalam sebuah ilmu yang bersifat ilmiah. Berbagai pendekatan dalam kajian dunia keilmuan merupakan hal yang terpenting untuk memperkuat fakta dan data agar dapat dijadikan sesuatu yang empiris berdasarkan rasionalitas manusia. Secara normatif, sesuatu dikatakan sebagai ilmu dalam konteks sekarang salah satunya adalah memiliki teori di dalamnya. Teori berfungsi sebagai pisau analisis dari sebuah keilmuan. Tingkat pengelompokan teori-teori dalam keilmuan pada hakekat dan perkembangannya dibagi ke dalam beberapa bagian sesuai dengan pendekatan-pendekatan keilmuan tersebut atau apa yang disebut dengan disiplin ilm

Gaya Kepemimpinan Organisasi HMI

                 GAYA KEPEMIMPINAN DI ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM Pendahuluan 1.1   Latar Belakang Mahasiswa adalah seseorang yang belajar/ menuntut ilmu di perguruan tinggi tertentu dan masih terdaftar di perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian mahasiswa merupakan kaum intelektual yang memiliki tanggungjawab sosial yang khas sebagai mana yang telah dirumuskan oleh Edward Shill. menurutnya kaum intelektual memiliki lima fungsi yakni mencipta dan menyebar kebudayaan tinggi, menyediakan bagan-bagan nasional dan antar bangsa, membina keberdayaan dan bersama, mempengaruhi perubahan sosial dan memainkan peran politik. Sedangkan menurut Arbi Sanit mahasiswa cenderung terlibat dalam tiga fungsi terakhir. Berdasar beberapa pendapat di atas tentunya kita selaku mahasiswa harus menyadari fungsi dan perannya di masyarakat, sehingga bisa menempatkan diri secara proporsional sesuai dengan potensi, kapabilitasnya serta kualitas kemahasiswaan. Mahasiswa sebagai kelomp